Select Menu

Slider

Powered by Blogger.

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

Videos

Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI membuka beasiswa program S2/S3 tahun 2014. Program beasiswa yang ditawarkan terdiri dari dua (2) jenis yaitu Beasiswa Studi (BS) S3 dan Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) S2, S3 dan Promosi Doktor (dalam negeri dan luar negeri). Pendaftaran beasiswa dilaksanakan melalui pendaftaran online di website Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Ketentuan, syarat dan mekanisme pendaftaran sebagai berikut:


Pendaftaran dapat langsung mengisi formulir DI SINI Info lebih lanjut dapat langsung mengunjungi PPS.UIN
Diumumkan kepada seluruh Masisir bahwasanya kita mendapatkan kehormatan untuk dapat bersilaturahim bersama: Dr. Najih Ibrahim yang merupakan salah satu tokoh Da'i di Mesir dan juga sebagai pembaharu pemikiran Islam.
Tema kali ini adalah '' Mencetak Da'i-dai Islam Rahmatan Lil'alamin ''
Jangan sampai ketinggalan silaturahim akan diadakan pada hari Jumat, tangal 20 Juni 2014, pukul 17.30 CLT - 21.00 CLT bertempat di Aula Rumah Limass.
Bagi anda yang berminat segera daftarkan diri anda dengan mengisi Formulir di bawah ini, karena akan dibagikan makanan berat bagi yang terdaftar.


-Informasi lebih lanjut Hubungi:
Shofi Hamdi : 01122104556
Imdad Azizy: 01004010249
Ahmad Bayhaqi: 01156185120
Dalam menyambut Asean Comunity 2015 ini Jamaah Masjid Manarul Ilmi Institut Teknologi Sepuluh Nopember, menyelenggarakan lomba karya tulis Al-Quran tingkat Nasional RDK 35 JMMI ITS, bagi Masisir yang mendalami ilmu Al-Quran besar harapan PPMI untuk dapat ikut serta dalam lomba ini, kami akan membantu mereka-mereka yang ingin ikut serta baik pendaftaran dan lain sebagainya, dengan harapan kita yang memang mempelajari ilmu Al-Quran yang lebih dekat dengan sumbernya dapat menyumbangkan pemikiran murni dan dapat mencerahkan masyarakat yang ada di tanah air. 
Untuk lebih lengkapnya mengenai perlombaan ini dapat di baca file di bawah ini :

Bagi yang berminat dapat langsung mendaftarkan dirinya di: bit.ly/FORMLKTA35 

Program beasiswa Orange Tulip Scholarship (OTS) 2014 resmi dibuka. Pelajar, mahasiswa dan WNI yang mengaku berbakat dan berambisi belajar di Belanda diundang untuk mendaftar program beasiswa OTS 2014 ini. Program beasiswa yang dikelola oleh Nuffic Neso Indonesia ini bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi Belanda dan mitra dari sektor publik dan swasta.

Tersedia 86 Beasiswa

“Tahun ini lebih banyak lagi yang ditawarkan. Ada 86 beasiswa, padahal tahun lalu baru 40 beasiswa. Tujuan program beasiswa ini membuka kesempatan lebih banyak lagi bagi pelajar, mahasiswa dan profesional muda mewujudkan potensi mereka,” terang Direktur Nuffic Neso Indonesia, Mervin Bakker, saat menggelar temu media di Bunga Rampai Restaurant, Menteng, Kamis, 14/11.

“Siapa pun yang ingin belajar di Belanda harus tahu betul motivasinya mengapa mau kuliah di luar negeri. Misalnya, karena program yang dituju di Indonesia tidak ada, pengembangan budaya, ambisi pribadi yang ingin karirnya lebih baik dan ingin membangun jejaring di luar negeri untuk karir di masa depan,” tegasnya.

Pertanyaannya kini adalah mengapa Belanda. Alasan utamanya tentu saja adalah kualitas. Kualitas pendidikan di Belanda tidak diragukan lagi. Buktinya, ada 18 orang peraih Nobel di bidang Kimia, Fisika, Kedokteran, Ekonomi dan Perdamaian. Tak hanya itu saja, menurut lembaga pemeringkat universitas di dunia yang terbaru, sebanyak 12 universitas masuk di 200 universitas top di dunia.

“Saya berharap kerjasama antara semua mitra Orange Tulip Scholarship dapat memberi dimensi baru untuk hubungan yang lebih baik lagi bagi Indonesia dan Belanda,” tegasnya.

Tunggu apa lagi. OTS 2014 menawarkan beasiswa untuk tiga jenis program yaitu foundation, S1 dan S2. Tiap beasiswa memiliki struktur pendanaan yang berbeda. Kebanyakan berbentuk potongan biaya studi penuh atau sebagian. Informasi lengkap tentang daftar institusi, program studi, prosedur dan deadline kunjungi website resmi OTS 2014 atau klik www.nesoindonesia.or.id/ots. Buruan daftar jangan sampai ketinggalan!

Mervin menegaskan sebanyak 22 organisasi berkontribusi dalam program beasiswa OTS 2014 ini, seperti perguruan tinggi Belanda, kementerian Indonesia dan perusahaan Belanda. Untuk tahun 2014 ini, Nuffic Neso berhasil menggandakan jumlah beasiswa khusus bagi  pelajar, mahasiswa dan profesional muda Indonesia. Sumber: Jaringnews.com
Abstract
Having calendar system shows a progress of a civilization. Whitout this, a nation might fall into chaos. In the Quran has a lot of preaching to us to give attention to the time, be it based on the movement of the sun (solar system), or the moon (lunar system), as well as the movement of both (luni-solar system). For example, AD calendar is a calendar based on the solar system, Hijra calendar is a calendar based on lunar system, while Jews calendar's using both lunar and solar system wich called luni-solar system. Both AD calendar and Hijra calendar have their respective functions, AD calendar could be used as a reference to various things or terms such as trades, agreements, etc. while Hijra calendar is more to islamic calendar, mostly used as prayer time setting, islamic holydays, begginning of the month etc.
Keywords: calendar, solar, lunar, luni-solar

Abstrak
Salah satu bentuk kemajuan peradaban suatu bangsa adalah memiliki sistem penanggalan.Sebuah kekacauan apabila suatu bangsa tidak memiliki sistem penanggalan.Dalam al-Quran sendiri pun telah banyak mengabarkan kepada kita untuk selalu memperhatikan waktu, baik itu berdasarkan pergerakan matahari (solar system), bulan (lunar system) maupun pergerakan keduanya (luni-solar system).Misalnya kalender yang berdasarkan sistem solar diantaranya kalender masehi, kemudian kalender yang berdasarkan sistem lunar diantaranya kalender hijriah, sedangkan kalender yang berdasarkan sistem luni-solar diantaranya kalender yahudi.Kalender masehi maupun kalender hijriah memiliki fungsinya masing-masing. Kalender masehi bisa dijadikan acuan dalam hal perjanjian ataupun transaksi-transaksi perdagangan maupun yang lainnya, sedangkan kalender hijriah lebih bersifat penetapan waktu ibadah maupun hari-hari besar umat islam.
Kata kunci : kalender, solar, lunar, luni-solar .

Pernahkah terbersit dalam benak kita mengapa matahari terbit di timur yang menyebabkan terjadinya siang dan terbenam di barat yang menyebabkan terjadinya malam atau mengapa bulan berubah-ubah bentuk dari sabit kecil hingga purnama dan kembali ke sabit kecil lagi?Mungkin untuk menjawab pertanyaan tersebut bagi kita yang hidup di zaman modern ini tidaklah terlalu sulit.Tapi bagaimana dengan pendahulu-pendahulu kita yang hidup ratusan tahun lalu bahkan ribuan tahun lalu.Orang-orang dulu pernah berpikir bahwa terbit dan terbenamnya matahari terjadi karena peredaran matahari mengelilingi bumi.Ternyata jawaban itu keliru dan salah, malah sebaliknya bumilah yang mengelilingi matahari yang menyebabkan terjadinya siang dan malam atau biasa disebut dengan rotasi bumi.
Matahari dan bulan adalah dua benda langit yang paling dekat dengan bumi dan yang paling gampang dilihat oleh mata manusia.Dari dua benda langit inilah manusia sejak zaman dulu menjadikan keduanya sebagai acuan waktu.Yang mana kita ketahui sebelum ditemukannya jam, manusia hanya menjadikan fenomena siang dan malam sebagai patokan waktu.Hingga akhirnya menjadikan pergerakan semu matahari ini sebagai pondasi dasar dalam penentuan kalender salah satunya kalender masehi yang dipakai hingga saat ini.Dan juga pergerakan semu bulan yang mengakibatkan bulan memiliki fase-fasenya dijadikan acuan dalam penentuan kalender hijriah.Bahkan penggabungan keduanya pun bisa dilakukan dalam penentuan kalender.
Salah satu pembahasan ilmu falak islam adalah penanggalan (kalender/tarikh/taqwim). Urgensi dalam tema kalender ini sangatlah penting bagi umat islam. Karena sangat berkaitan erat dengan masalah ibadah. Bagaimana kita akan memulai puasa Ramadhan kalau tidak mengetahui kapan masuknya bulan Ramadhan dan ibadah-ibadah lainnya yang mana semua harus dilakukan sesuai pada tempat dan waktunya. Yang akan kami bahas disini perbandingan antara kalender masehi dan kalender hijriah dari tinjauan sejarah kemunculan dan metodologi dalam penerapannya. Sebenarnya setiap bangsa yang berperadaban masing-masing memiliki sistem penanggalan, misalnya bangsa mesir, romawi, yunani, china, jawa, dll.

Pembahasan 
Sejarah Perkembangan
•Kalender Masehi

Cikal bakal munculnya kalender Masehidimulai sejak abad ke-VII SM (lebih tepatnya pada tanggal 21 april 753 SM),  kaisar Romawi pertama sekaligus pendiri kota Roma yaitu Romulus mulai memperkenalkan yang  namanya penanggalan (kalender).Kalender ini disebut juga dengan kalender Romawi Kuno. Awalnya, Bangsa Romawi menggunakan sistem kalender warisan bangsa Albania,  namun kalender yang berdasarkan bintang Sirius  ini tidak akurat dan menimbulkan banyak kekacauan pada perayaan-perayaan keagamaan, sehingga kaisar Romawi memerintahkan para Astronom untuk menata ulang kalender dengan memperhatikan gerak Matahari dan Bulan. Penanggalan pada masa kaisar Romulus ini  hanya mempunyai 10 bulan dengan 304 hari dalam satu tahun. Bulan Maret sebagai bulan awal, 10 bulan itu adalah: 

1. Martius (artinya mars atau dewa perang)
2. Aprilis (artinya aprilia atau dewi cinta)
3. Maius (artinya maya atau dewi kesuburan)
4. Junius (artinya juno atau istri dewa jupiter)
5. Quintilis (artinya kelima)
6. Sextilis (artinya keenam)
7. Septalis (artinya ketujuh)
8. Octolis (artinya kedelapan)
9. Novelis (artinya kesembilan)
10. December (artinya kesepuluh)

Namun dalam perjalanan sejarah kalender Romawi Kuno ini terdapat banyak koreksi dan penyempurnaan sistem kalender.Pada masa kaisar kedua Romawi yaitu Numa Pompilius (715-672 SM) terjadi penambahan bulan. Jadi jumlah bulan yang sebelumnya hanya berjumlah 10 bulan dengan 304 hari dalam setahun menjadi 12 bulan dengan 355 hari dalam setahun. Pada masa kekuasaan Numa Pompilius, ia mengeluarkan beberapa keputusan-keputusan, diantaranya: 

Menetapkan atau menambahkan bulan Januari sebelum bulan Maret.
Menetapkan atau menambahkan bulan Februari setelah bulan Desember.
Mengubah jumlah hari pada setiap bulannya menjadi 29 hari dan 30 hari hingga jumlah hari setiap tahunnya menjadi 354 hari seperti pada bulan Qamariah.
Menetapkan setiap 2 tahun sekali menambahkan 22 hari dan 23 hari silih berganti, jadi setiap 4 tahun sekali bertambah 45 hari, ini menjadikan setiap tahunnya bertambah 11 ¼ hari dan total setiap tahunnya 365 ¼ hari.

Kemudian masuk pada masa kaisar Romawi yang terkenal Julius Caesar melihat banyak kerancuan sistem penanggalan romawi Kuno yang berdasarkan gerak semu matahari dan bulan tersebut. Akhirnya Julius Caesar memerintahkan para astronom untuk mengoreksi penanggalan tersebut.Atas saran Sosigenes, seorang astronom asal Alexandria, Julius Caesar menetapkan kalendemya menjadi 12 bulan, dengan masa seminggu tujuh hari sebagaimana yang telah kita ketahui. Juga ditetapkan tahun Kabisat setiap 4 tahun sekali, berdasar panjang 1 tahun Matahari adalah 365,25 hari saat itu. Penanggalan ini dinamakan penanggalan Julian dan menjadi pondasi awal kalender Masehi hingga sekarang. Dalam perjalanan kalender ini Julius Caesar menyisipkan 90 hari ke dalam kalender tradisional Romawi untuk lebih mendekati ketepatan pergantian musim. Penyisipan ini sedemikian cerobohnya sehingga bulan-bulan dalam kalender itu tidak lagi tepat dengan perhitungan siklus bulan, padahal dasar dari kalender Romawi adalah "solar".

Dengan pernyataan di atas Julius Caesar mengeluarkan maklumat penting dan berpengaruh luas hingga kini dalam penggunaan sistem Matahari dalam sistem penanggalan, adapun maklumat yang dikeluarkan oleh Julius Caesar, diantaranya: 

Membatalkan pemakaian tahun Qamariah (pada masa Numa Pompilius) dan berganti menggunakan tahun Syamsiyah (Matahari) dengan 365 hari (tahun Basitah) dan setiap 4 tahun sekali 366 hari (tahun Kabisat).
Pada tahun 708 Romawi berjalan dengan 445 hari, dinamakan dengan tahun kebingungan (year of confusion), mayoritas mereka sepakat terjadi pada tahun 46 SM.
Menetapkan permulaan kalender Julian dari bulan Januari pada tahun 709 dimulai dari kota Roma. Mayoritas mereka sepakat awal penggunaan bulan Januari sebagai awal tahun pada tahun 45 SM.
Menetapkan jumlah hari tiap bulannya 31 hari dan 30 hari silih berganti kecuali bulan Februari 29 hari pada tahun Basitah, dan 30 hari pada tahun Kabisat.

Pada tahun 44 SM, Julius Caesar mengganti nama bulan ke 5 (Quintilis) dengan menggunakan namanya Julius yang Agung.  Pada tahun 8 SM, Oktavianus Augustus pengganti Julius Caesar mengabadikan namanya sekaligus mengubah bulan ke enam (sextilis) dengan namanya Augustus yang agung. Hal ini Majlis Syurûq (Senate) menyetujuiperubahan bulan ke 6 (Sextilis) dengan Agustus yang Mulia bagi Caesar Augustus. Dan gelar ini yang didapatkan Oktavianus atas kemenangannya dari Antoniu dalam perang Actium pada tahun 31 SM. Julius Caesar mengabadikan namanya pada bulan ke 5 dengan 31 hari (ganjil). Sedangkan Caesar Augustus mengabadikan namanya pada bulan ke 6 dengan 30 hari (genap).  Kemudian Majlis Syuruq meramalkan pertanda buruk dari perhitungan (angka genap bagi kepercayaan orang Roma sebagai pertanda buruk) pasangannya (Caesar Augustus). Itulah yang menyebabkan berubahnya bulan Agustus yang awalnya 30 hari menjadi 31 hari,diambil 1 hari dari bulan Februari yang jumlanya ketika itu 29 hari sehingga menjadi hanya 28 hari saja. 

Perubahan ini berdampak pada terjadinya 3 bulan berturut-turut yang berjumlah 31 hari, dimulai dari Juli, Agustus dan September.Untuk mengobati keadaan ini maka diputuskan mulai dari bulan September 30 hari silih berganti hingga Desember 31 hari.Ini merupakan kesalahan para pendeta (biarawan) dalam pemakaian kalender ini. Sesungguhnya mereka menafsirkan penambahan hari disetiap tahun ke 4 akan menyempurnakan penambahan ini sebelum datangnya tahun ke 4. Oleh karena itu, mereka menambahkan pada bulan Februari setiap 3 tahun sekali. Dan mereka mengetahui bahwa kaisar Augustus salah sejak awal atas pemakaian kalender selama 36 tahun, sampai menyebabkan perubahan sebanyak 12 kali.Untuk memperbaiki kesalahan ini, Agustus memerintahkan untuk meneliti ulang tahun-tahun Basitah yang terdapat diantara tahun 37 sampai 48 Masehi. Hasilnya penambahan hari terjadi pada tahun 48 sebanyak 12 hari.

Julius Caesar menetapkan tahun 45 SM sebagai tahun 1 Julian yang bertepatan dengan 709 tahun setelah berdirinya kota Roma. Kemudian pada tahun 532 M seorang pendeta Rusia, Dionysius Exiguus, merubah dasar kalender ini yang disesuaikan dengan lahirnya Isa al-Masih, yaitu hari Sabtu tanggal 25 Desember tahun ke-28 masa kekaisaran Agustus menurut riwayat Clement of Alexandria. Kaisar Agustus mulai naik tahta pada tahun 727 Romawi, jadi Isa al-Masih lahir pada tanggal 25 Desember 754 Romawi, kemudian 1 januari 754 Romawi ditetapkan sebagai 1 Januari tahun 1 Julian.

Setelah diteliti lebih lanjut ternyata Dionysius tidak tepat, karena tahun 727 adalah tahun dimana kaisar Octavius mendapat gelar Agustus, sedangkan masa pemerintahannya dimulai sejak tahun 723 Romawi. Jika Isa al-Masih lahir di tahun ke-28 artinya ia lahir pada tahun 751 Romawi, berbeda 4 tahun dengan tahun yang ditetapkan oleh Dionysius. 

Jika riwayat Clement of Alexandria ini benar, maka Nabi Isa As. lahir pada tahun tersebut. Namun pada kenyataannya tidak ada bukti yang bisa membuktikan kebenaran akanhal ini. Akan tetapi kelahiran Nabi Isa As. dapat diteliti dari sejarah hidup Raja Herodos yang diriwayatkan oleh Yosefos, sejarawan Yahudi.Bahwa Nabi Isa lahir pada masa Raja Herodos, dan Raja Herodos meninggal pada tahun ke-37 saat Nabi Isa masih kanak-kanak.

Dalam injil Lukas diceritakan bahwa Isa al-Masih berumur 30 tahun ketika dibaptis oleh Yahya, bertepatan pada tahun ke-15 masa pemerintahan Raja Tiberius. Raja Tiberius bergabung dengan raja Agustus tahun 765 Romawi, jadi tahun ke-15 adalah tahun 779, dan  jika Isa al-Masih berumur 30 tahun maka ia diperkirakan lahir tahun 749 Romawi.

Dari sejarah singkat diatas dapat disimpulkan bahwa tidak ada bukti yang benar-benar menunjukkan tahun kelahiran Nabi Isa.Kesalahan yang terdapat pada kalender masehi ini tidak dikoreksi bahkan masih tetap dipercayai hingga kini.Hanya saja telah dibedakan antara tahun kelahiran Isa al-Masih dengan tahun Masehi.Jadi yang dimaksud dengan SM (sebelum masehi) adalah sebelum tahun Masehi dan bukan sebelum kelahiran Nabi Isa As. 

Walaupun terdapat beberapa kesalahan, kalender ini tetap digunakan oleh sebagian besar penduduk bumi hingga tahun 1582 M.Bahkan umat Kristen Ortodoks (gereja timur) masih menggunakannya, khususnya untuk menentukan hari Natal.Hingga akhirnya Pope Gregorius XIII melakukan modifikasi pada kalender Julian.Perbedaan kalender yang dinisbatkan kepada Pope Gregorius XIII ini hanya terletak pada perbedaan menit.Dalam 16 abad pemakaian kalender Julian, titik balik surya sudah bergeser maju sekitar 10 hari dari yang seharusnya terjadi setiap tanggal 21 Maret tiap tahun.Hal ini membuat kacaunya penentuan hari raya Paskah yang bergantung kepada daur candra dan daur surya di titik balik tersebut. Dikhawatirkan Paskah akan semakin bergeser tidak lagi jatuh di musim semi untuk belahan Bumi utara, serta semakin menjauhi peringatan hari pembebasan zaman Nabi Musa (penyeberangan laut merah).

Sejak hari pertama munculnya kalender Masehi, para biarawan gereja mendapatkan hak penuh dan bertindak sewenang-wenang (sesuka hati) dalam memutuskan penangguhan terhadap kaisar Romawi. Pada masa Pope Sixtus IVtahun 1474 M, dilakukan perbaikan kesalahan yang terdapat pada kalender Julian.Ia meminta bantuan ketika itu kepada Astronom terkenal Regiomontanus, yang akhirnya dapat menyelesaikan tugasnya dengan cepat sebelum ajal menjemputnya. Setelah itu, muncullah seorang ahli Astronom dan ahli Fisika yang terkenal bernama Ghiraldi dari Napoli yang direkomendasikan sebagai pengganti Regiomontanus untuk melanjutkan perbaikan pada kalender Julian. 

Seiring dengan berjalannya waktu, kalender Julian yang sudah tampak sempurna itu lama-lama memperlihatkan kemelesetannya juga.Apabila pada zaman Julius Caesar jatuhnya musim semi mundur hampir 3 bulan, kini musim semi justru dirasakan maju beberapa hari dari patokan. Akhirnya kemelesetan itu dapat diketahui sebab-sebabnya, kala revolusi bumi yang semula dianggap 365.25 hari, ternyata tepatnya 365 hari, 5 jam, 56 menit kurang beberapa detik, jadi ada kelebihan menghitung 4 menit setiap tahun yang makin lama makin banyak jumlanya.

1 tahun Julian lebih panjang dari rata-rata 1 tahun tropis selama 0,0078 hari (365,25 – 365,2422 = 0,0078) atau 11 menit 14 detik. Selisih tersebut dalam jangka waktu 128 tahun mencapai 23 jam 57 menit 41,76 detik atau 1 hari, dan setelah 1280 tahun kesalahan mencapai 10 hari. Kesalahan ini mengakibatkan bergesernya musim-musim dari waktu sebenarnya.Tahun ke-128 menjadi standar karena tahun tersebut memiliki sisa hari terkecil.

Penjelasan: 128 × 365,2425 = 46751,04
 128 tahun: 128 × 0,0078 × 24 = 23,9616
dibulatkan menjadi 24 jam = 1 hari

Dalam masa 400 tahun selisih tahun Julian dengan tahun tropis mencapai 3 hari, (400 × 0,0078 = 3,12) artinya setiap 400 tahun Julian harus dikurangi sebanyak 3 hari. Pengurangan ini dilakukan dengan mengubah sistem tahun kabisat.Jika suatu tahun habis dibagi 4 tetapi tidak habis dibagi 100, termasuk tahun kabisat.Contohnya, tahun 1612 1704 termasuk tahun kabisat.Jika suatu tahun habis dibagi 100, tetapi tidak habis dibagi 400, maka tahun tersebut bukan tahun kabisat.Jika habis dibagi 400, termasuk tahun kabisat. Jadi, tahun 1700 1800 1900 bukan tahun kabisat, sedangkan tahun 1600 2000 2400 termasuk tahun kabisat. 

Tahun ke-400 dijadikan standar karena pada tahun tersebut tidak memiliki sisa hari. Penjelasan: 1 tahun pendek = 365 hari = 52 minggu + 1 hari
1 tahun kabisat = 366 hari = 52 minggu + 2 hari
1 abad = 76 tahun pendek + 24 tahun kabisat 
1 abad = (76 × 1) + (24 × 2) = 124 hari
124 hari = 17 minggu + 5 hari

Jadi:  1 abad = (52 × 100) + 17 minggu + 5 hari
2 abad = (52 × 200) + 18 minggu + 3 hari
3 abad = (52 × 300) + 19 minggu + 1 hari
4 abad = (52 × 400) + 20 minggu + 0 hari

Dalam kalender Gregorian terdapat 97 tahun kabisat pada setiap 4 abad. Jadi panjang rata-rata 1 tahun Gregorian adalah 365,2425 hari atau 365 hari 5 jam 49 menit 12 detik. Sedangkan panjang tahun tropis adalah 365 hari 5 jam 48 menit 46 detik. Selisihnya dalam setahun adalah 0,0003 hari atau 26 detik, yang berarti akan terjadi perbedaan 1 hari setelah ±3300 tahun, dan solusi yang terbaik untuk menanggulanginya adalah menjadikan tahun ke 4000 menjadi tahun pendek. 

Penjelasan: 1 tahun Gregorian: 365 + (97 ÷ 400) = 365,2425
1 tahun tropis : 365,2422
selisihnya : 365,2425 – 365,2422 = 0,0003 hari
0,0003 × 24 = 0,0072 jam = 25,92 detik dibulatkan menjadi 26 detik
0,0003 × 3300 = 0,99 hari

Dan sejak tahun 325 M hingga tahun 1582 M selisih mencapai 10 hari.Oleh karena itu, pada tanggal 5 Oktober 1582 kalender Julian diganti menjadi tanggal 15 Oktober 1582 Gregorian.Dan pada tanggal inilah ditetapkannya kalender Gregorian sebagai kalender gereja.Koreksi yang dilakukan pada kalender ini bertujuan untuk mengembalikan ketepatan waktu-waktu peribadatan yang telah bergeser hingga 10 hari dari yang semestinya. Pada tahun Julian 365,25 hari, maka pada tahun gregorius mencapai 365,2422 hari, jadi perbedaan antara kalender Julian dengan kalender Gregorian mencapai 0.0078 hari atau 11 menit 14 detik. Hal ini membuat tahun-tahun berikutnya kacau hingga membuat pengoreksian ulang terhadap kalender Julian.
Atas kemelesetan itu, Paus Gregious XIII pimpinan gereja Katolik di Roma pada tahun 1582 melakukan koreksi dan mengeluarkan sebuah keputusan bulat :

1. Angka tahun pada abad pergantian, yakni angka tahun yang diakhiri 2 nol, yang tidak habis dibagi 400, misal 1700, 1800 dan sebagainya, bukan lagi sebagai tahun Kabisat (catatan: jadi thn 2000 yang habis dibagi 400 adalah tahun Kabisat).
2. Untuk mengatasi keadaan darurat pada tahun 1582, diadakan pengurangan sebanyak 10 hari jatuh pada bulan Oktober. Pada bulan Oktober 1582, setelah tanggal  4 Oktober langsung ke tanggal 15 Oktober.
3. Sebagai pembaharu terakhir Paus Gregorius XIII menetapkan 1 Januari sebagai awal tahun baru lagi. Berarti perhitungan biarawan Katolik (Dionysius Exiguus) tergusur seketika itu juga. Tahun baru bukan lagi tanggal 25 Desember sebagaimana yang dipahami sebagai hari kelahiran Nabi Isa As. (Yesus) yang lahir pada tanggal tersebut; dan permulaan musim semi pada tanggal 21 Maret.

Pemikiran tentang koreksi ini sebenarnya telah mulai dipergunjingkan dengan keluarnya tabel-tabel koreksi oleh gereja sejak masa Paus Pius V pada tahun 1572. Dekrit rekomendasi baru dikeluarkan oleh penggantinya, yaitu Paus Gregorius XIII, dan  disahkanlah pada tanggal 24 Februari 1582 dengan mendatangkan seorang ahli astronomi sekaligus seorang biarawan bernama Christopher Clavius. Isinya antara lain tentang koreksi daur tahun Kabisat dan pengurangan 10 hari dari kalender Julian.Sejak tahun 325 M hingga tahun 1582 M selisih mencapai 10 hari.Oleh karena itu, pada tanggal 5 Oktober 1582 kalender Julian diganti menjadi tanggal 15 Oktober 1582 Gregorian.Pada tanggal inilah ditetapkannya kalender Gregorian sebagai kalender gereja.Tanggal 5 hingga 14 Oktober 1582 tidak pernah ada dalam sejarah kalender ini.Sejak saat itu, titik balik surya bisa kembali ditandai dengan tanggal 21 Maret tiap tahun, dan tabel bulan purnama yang baru disahkan untuk menentukan perayaan Paskah di seluruh dunia.

Pada mulanya yang mengikuti keputusan paus untuk mengubah kalender sudah tentu hanyalah negara-negara Eropa yang mayoritas Katolik.Hal ini pun menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat awam. Banyak orang yang ketakutan seandainya usia mereka berkurang sepuluh hari, dan para pekerja menuntut upah bagi sepuluh hari yang dianggap hilang. Adapun negara-negara Protestan, Anglikan dan Ortodoks tetap memakai kalender Julian.Mereka mencurigai mungkin saja keputusan paus itu hanya taktik untuk mengembalikan otoritas Katolik Roma di bidang agama.Apalagi Paus Gregorius XIII sangat dibenci kaum Protestan, sebab memprakarsai pembunuhan massal orang Protestan pada hari Santo Bartholemeus di Paris tahun 1572.
Menjelang akhir abad ke-17, tahun 1698, seorang ilmuwan Jerman yang berwibawa saat itu, Prof. Dr. Erhard Weigel, mengirim surat kepada raja-raja Eropa yang beragama Protestan agar menerima kalender Gregorian. Weigel menegaskan bahwa pemakaian kalender itu tidaklah berarti tunduk kepada paus. Ini masalah ketepatan peredaran benda langit, kata Weigel, bukan masalah agama.

Maka pada awal abad ke-18 negara-negara Protestan menerima kalender Gregorian. Inggris negara Anglikan mulai mengikutinya pada tahun 1752, dengan menyatakan bahwa setelah tanggal 2 September 1752 langsung tanggal 14 September 1752. Hal ini juga berlaku untuk seluruh jajahan Inggris, termasuk Amerika Utara (Amerika Serikat dan Kanada sekarang) yang saat itu belum merdeka. Akibatnya, George Washington, yang nantinya menjadi presiden pertama Amerika Serikat, terpaksa mengubah tanggal lahirnya dari 11 Februari 1732 menjadi 22 Februari 1732.

Negara-negara Eropa Timur yang menganut Kristen Ortodoks baru menerima kalender Gregorian sesudah Perang Dunia I berakhir. Rusia memberlakukannya tahun 1918 dengan menyatakan bahwa 31 Januari langsung disusul 13 Februari. Hari penghapusan kekaisaran Rusia yang berlangsung tanggal 7 November 1917 (menurut kalender Gregorian) sampai sekarang masih disebut “Revolusi Oktober”, sebab hari itu di Rusia masih berlaku kalender Julian tanggal 25 Oktober. Negara Eropa terakhir yang menerima kalender Gregorian adalah Yunani tahun 1923.

Di negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Latin, penyebaran kalender Gregorian dilakukan oleh negara-negara Eropa yang menjajahnya. Mesir mulai memakai kalender ini tahun 1875 pada masa Khadev Ismail. Dan secara resmi dipakai di seluruh Indonesia mulai tahun 1910 dengan berlakunya Wet op het Nederlandsch Onderdaanschap, hukum yang menyeragamkan seluruh rakyat Hindia Belanda. 

•Kalender Hijriah
Dimasa pra Islam, belum dikenal penomoran tahun seperti yang kita kenal saat ini, sebuah tahun ditandai dengan nama peristiwa yang terjadi, seperti “Tahun Gajah” (tahun lahirnya baginda Nabi Muhammad) karena pada waktu itu, terjadi penyerbuan Ka’bah oleh pasukan bergajah yang dipimpin Abrahah. Setelah datangnya Islam, penanggalan juga senantiasa ditetapkan berdasarkan kejadian-kejadian yang ada,  dinamakanlah tahun pertama hijrahnya Nabi Muhammad sebagai tahun'idzn' (izin) yaitu tahun  diizinkannya untuk berhijrah. Tahun kedua disebut tahun 'amr' (perintah), yaitu tahun diperintahkannya untuk berperang. Tahun ketiga disebut tahun 'tamhîsh' (ujian), tahun keempat disebut tahun ‘tarfi’ah’, tahun kelima disebut tahun 'zilzâl' (gempa), tahun keenam disebut tahun 'isti'nâs' (keramahan), tahun ketujuh disebut tahun 'istiqlâb' (peleburan), tahun kedelapan disebut tahun istiwâ' (tropis), tahun kesembilan disebut tahun 'barâ'ah' (pembebasan), tahun kesepuluh disebut tahun 'wada'' (haji wada'), dan sebagainya. 

Pada awalnya penamaan tahun-tahun yang telah berlangsung lama ini tidak terdapat masalah. Hingga pada masa Khalifah Umar bin Khattab,beliau mendapat surat dari sahabat Musa Al Asy’ari, gubernur Kuffah yang isinya: 
“Sesungguhnya telah sampai kepadaku dari kamu beberapa surat-surat, akan tetapi surat-surat itu tidak ada tanggalnya”.

Setelah membaca surat tersebut terjadi sebuah kebingungan pada surattersebut  yang hanya tercantum bulan syaban tanpa diketahui bulan syaban tahun ini ataukah bulan syaban tahun kemarin. Akhirnya setelah kejadian tersebut khalifah Umar memanggil beberapa orang sahabat terkemuka guna membahas permasalahan tersebut serta mencari solusi agar tidak terulang lagi.Dengan berbagai usulan dan pendapat akhirnya rapat memutuskan dan memilih awal kalender Islam dimulai dari tahun hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekah ke Madinah, yang merupakan usulan dari sahabat Ali ra. Dinamakanlah kalender tersebut dengan Kalender Hijriah. Sejak saat itu, ditetapkan tahun hijrah Nabi sebagai tahun satu, (1 Muharram 1 H) bertepatan dengan (16 Juli 622 M). Dan tahun dikeluarkannya keputusan itu langsung ditetapkan sebagai tahun 17 H.

Sedangkan nama-nama bulan pada kalender hijriah tetap menggunakan nama-nama bulan yang sudah ada sejak masa pra islam dan dikenal oleh masyarakat arab saat itu. Adapun nama-nama bulan pada kalender hijriah, diantaranya:

Muharam
Bulan Muharram merupakan bulan pertama pada penanggalan Hijriah. Pada masa Jahiliah, Bulan tersebut memiliki nama bulan Safar Awal, karena saat itu terdapat dua bulan Safar. Bulan Muharram sendiri merupakan nama  dari bulan Rajab pada masa Jahiliah. Dari segi bahasa, Muharram memiliki arti pelarangan, yang mana pada bulan Muharram terdapat larangan untuk saling berperang. 

Safar
Bulan kedua dari bulan Hijriah dan juga pada zaman Jahiliah.Dari segi bahasa, Safar berasal dari kata sifat untuk warna emas, yaitu kuning.Hal tersebut dikarenakan daun-daun di dahan pohon menguning pada saat itu, karena bulan tersebut merupakan salah satu bulan pada awal musim panas. Pada bulan safarini pulalah kaum Arab kembali untuk berperang, berdagang, dan melaksanakan kegiatan mereka lainnya setelah selesainya bulan Muharram yang diharamkan didalamnya untuk berperang. 

Rabiul Awal dan Rabiul Tsani
Dua bulan tersebut merupakan bulan ketiga dan keempat dalam penanggalan Hijriah.Rabī’ berarti semi yaitu musim semi terjadi pada dua bulan tersebut.Pada zaman Jahiliah, bangsa Arab belum mengenal pembagian empat musim dalam satu tahun, sehingga mereka membagi satu tahun menjadi enam musim .Bangsa Arab pada zaman Jahiliah memberi nama bulan Rabiul Awal dengan Khowān dan bulan Rabiul Akhir dengan Basyān. 

Jumadil Awal dan Jumadil Akhir
Bulan  kelima dan keenam dari penanggalan Hijriah. Bangsa Arab pada zaman Jahiliah menyebutnya dengan bulan Jumādal Sittah dan Jumādal sab’ah dan memberi julukan untuk dua bulan tersebut dengan syaibāni atau milhāni yang berarti dua uban dan dua garam, hal itudisebabkan karena kedua bulantersebut merupakan bulan di musim dingin, karenanya, bulan tersebut diberi nama jumāda yang diambil dari kata jamad yang berarti beku. 

Rajab
Rajab merupakan bulan ketujuh dari penanggaalan Hijriah. Bangsa Arab pada zaman jahiliah memberinya nama dengan al-asyommu, sebab diberinya nama tersebut dengan diharamkannya bangsa Arab untuk berperang pada bulan-bulan tersebut. 

Sya’ban
Bulan Sya’ban merupakan bulan kedelapan dari penanggalan Hijriah. Pada zaman Jahiliah bulan ini memiliki nama‘Ādil yang berarti tidak memihak pada satu sisi.Bulan Sya’ban merupakan Bulan sapi yang disucikan dan diagungkan oleh Bangsa Sumiriyah.Ia juga merupakan Bulan Ketuhanan bagi Bangsa Babilonia. Selain ituia juga disebut bulan Tuhan Kehidupan oleh Bangsa Yunani dan Bangsa Romawi. 

Ramadan
Bulan Ramadan merupakan bulan kesembilan dari penanggalan Hijriah.Bulan ini merupakan bulan ampunan yang penuh berkah, karena dalam bulan tersebut diampuninya dosa-dosa hamba-Nya yang bertaubat.Bulan ini merupakan bulan kesabaran.Bulan Ramadan merupakan satu-satunya bulan Hijriyah yang disebut dalam ayat al-Quran. Pada zaman Jahiliah, bangsa Arab memberinya namaNātiq, dan pada riwayat lainnya Nāfiq. Ramadan diambil dari kata Ramdu, yang memiliki arti kata panas yang sangat menyengat. 

Syawal
Bulan Syawal merupakan bulan kesepuluh dalam penanggalan Hijriah. Pada masa Jahiliah, bangsa Arab memberinya nama dengan wa’il yaitu syawal. Bulan Syawal dalam penanggalan Babilonia disebut dengan bulan Abu. 

Dzulqo’dah
Bulan kesebelas dari penanggalan Hijriah. Pada masa Jahiliah bulan ini bernama Hawā’ yang memiliki makna nikmat  yang melimpah. Kata Dzulqo’dah berasal dari kata Qo’ada yang berarti duduk atau berhenti, disebut Dzulqo’dah karena pada bulan tersebut kaum Arab berhenti untuk berperang. Bulan Dzulqo’dah dan Dzulhijjah merupakan bulan untuk berdagang dan berbelanja, karena pada bulan tersebut merupakan bulan haji sehingga banyak suku-suku bangsa Arab yang berdatangan ke kota Makkah untuk berhaji, oleh karena itu banyak dari masyarakat Arab yang memanfaatkannya untuk berdagang, mereka mendirikan pasar-pasar, contoh pasar terbesar pada masa itu adalah yang terletak antara kota Makkah dan Thoif. 

Dzulhijah
Bulan terakhir dari penanggalan Hijriah. Pada masa Jahiliah, bangsa Arab memberinya namaBuraka. Bulan tersebut memiliki keutamaan tersendiri bagi bangsa Arab, hal tersebut dikarenakan pada bulan Dzulhijjah ditunaikannya ibadah haji sebagai salah satu dari rukun Islam.Pada bulan ini pula diharamkan untuk berperang. 

Landasandan Metode Penanggalan

Kalender Masehi
Penanggalantahun matahari, yang dikenal juga dengan tahun tropical (sanah al madariyah), adalah periode berakhir/berlalunya dua kedudukan di matahari dari titik hamal (i'tidal rabî'î) secara gerak semu disekitar Bumi dengan masa 365 hari 5 jam 48 menit 46 detik (365,2422 hari). Seperti yang telah kami paparkan diatas kalender masehi berdasarkan pergerakan matahari atau gerak semu matahari mengelilingi bumi. Gerak semu matahari dibagi menjadi dua, diantaranya:

a. Gerak Semu Matahari Harian
Matahari memiliki gerak semu harian yang berbentuk lingkaran, disebut dengan lingkaran ekliptika, setengah lingkaran berada diatas ufuk dan sisanya dibawah ufuk. Gerak matahari akan dimulai dari titik timur (terbit) dan berakhir (tenggelam) di titik barat, titik terbit matahari dapat berubah-ubah sepanjang tahun, hal ini disebabkan oleh kemiringan poros bumi terhadap cahaya matahari akibat revolusi bumi. Oleh karena itu lingkaran ekliptika yang berada diatas ufuk dapat berubah-ubah dan waktu siang pun akan berubah sesuai dengan lingkaran tersebut. Titik terbit matahari pada musim dingin akan mendekati arah selatan, maka waktu siang pada musim dingin akan lebih pendek dibanding waktu siang pada musim panas dan begitu pula sebaliknya. 

b. Gerak Semu Matahari Tahunan
Adalah gerak semu matahari yang terlihat dari bumi setiap tahun akibat revolusi bumi. Saat bumi dan benda-benda langit lainnya bergerak mengelilingi matahari maka benda-benda tersebut akan kembali ke posisi awal relatif terhadap matahari, lain halnya dengan matahari yang selalu berubah apabila diukur dengan bintang-bintang yang tetap. Contohnya jika hari ini matahari terlihat berdekatan dengan rasi bintang Leo, esok hari matahari akan terlihat berdekatan dengan rasi bintang lainnya. 
Ada dua jenis gerak semu matahari tahunan;

1. Tahun sideris (sidereal year) adalah periode yang dibutuhkan matahari untuk berputar 360º pada lingkaran ekliptika atau periode yang dibutuhkan matahari untuk bergerak semu dimulai dari suatu titik yang tetap dan kembali kepada titik tersebut yaitu 365,2564 hari.

2. Tahun tropis (tropical year) adalah periode yang dibutuhkan matahari untuk bergerak semu mengelilingi bumi dimulai dari titik equinox 1  menuju equinox 2 dan kemudian kembali ke equinox 1 yaitu 365,2422 hari.


Perhatikan gambar diatas, pertama tahun sideris membutuhkan waktu berputar penuh 360º mengelilingi garis ekliptika (yang berwarna merah) dari titik awal sampai ketitik awal lagi dan membutuhkan waktu 365,2564 hari.Kedua, tahun tropis dimulai dari titik equinox 1 (titik vernal equinox) ke titik equinox 2 (titik autumnal equinox) sampai akhirnya kembali ke titik equinox 1 dan membutuhkan waktu 365,2422 hari.
Dari kedua tahun diatas, yang sering dipakai sebagai dasar pembuatan kalender adalah tahun tropis saja. Hal ini disebabkan karena tahun sideris tidak sesuai dengan aktivitas manusia di bumi, karena ketika matahari bergerak semu mengelilingi bumi maka ia akan memiliki kecepatan yang tidak tetap jika diukur berdasarkan bintang lainnya. 
Disamping itu bumi memiliki kemiringan 23,5º dari titik porosnya dan berakibat bumi memiliki 4 musim. Salah satu ciri kalender masehi sesuai dengan pergantian musim. Musim semi dimulai sejak tanggal 21/22 maret tiap tahunnya, musim panas dimulai sejak tanggal 20/21 juni tiap tahunnya, musim gugur dimulai sejak tanggal 22,23 september tiap tahunnya dan musim dingin dimulai sejak tanggal 21/22 desember tiap tahunnya. Lebih jelasnya silahkan perhatikan gambar dibawah ini:



Kalender Hijriah
Penanggalan bulan (qamary) adalah penanggalan yang didasarkan pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi dalam orbitnya dengan masa 29 hari, 12 jam, 44 menit 3 detik (29,530589 hari)dengan kecepatan 3.700juta km/jam . Dari peredaran ini, dalam 12 bulan berarti sama dengan 354,3670694 hari (354 hari, 8 jam, 8 menit, 35 detik), yang berarti lebih sedikit dari tahun Matahari sekitar 11 hari (10 hari 21 jam). Penanggalan Bulan dimulai dari terbenamnya Matahari (setelah terjadinya konjungsi Bulan dan Matahari) yang ditandai dengan terlihatnya hilal atau dengan perhitungan (hisab). Penanggalan ini digunakan umat Islam dalam menentukan waktu-waktu ibadah terutama penetapan awal Ramadan-Syawal dan Dzulhijjah. 
Adapun dua jenis pergerakan bulan, sebagai berikut:

1. Bulan Sideris (Siderial month): periode yang dibutuhkan bulan untuk berputar 360° mengelilingi bumi, lamanya 27,321 hari.F
2. Bulan Sinodis (Synodic month): periode antara satu bulan baru dengan bulan baru lainnya, lamanya 29,53059 hari atau 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik. Ada perbedaan sekitar 2 hari dengan siderial month karena bumi juga berevolusi terhadap matahari pada arah yang sama, sehingga untuk mencapai konjungsi berikutnya memerlukan tambahan waktu.F 

Perhatikan dua gambar diatas, pertama bulan sideris adalah perputaran bulan mengelilingi bumi dari titik awal sampai ketitik awal sebelumnya sebesar 360°  (satu putaran penuh) yang membutuhkan waktu 27,321 hari. Kedua bulan sinodis adalah perputaran bulan mengelilingi bumi dari titik konjungsi  sampai ke titik konjungsi berikutnya yang membutuhkan waktu 29,53059 hari. Perputaran bulan mengelilingi bumi yang disebut juga dengan revolusi bulan mengelilingi bumi searah dengan revolusi bumi mengelilingi matahari.Disamping bulan berevolusi, bulan juga berotasi pada porosnya. Rotasi bulan dan revolusi bulan sama membutuhkan waktu 29,53059 hari. Hal ini mengakibatkan wajah bulan yang tampak ke bumi hanya sebagian saja (selalu sama tidak pernah berubah) dan mengalami perubahan bentuk bulan (fase-fase bulan), sedangkan sebagian yang lainnya tidak akan pernah kita bisa melihatnya dari bumi. Lebih jelasnya fase-fase bulan perhatikan gambar dibawah ini :

Kalender Hijriah juga memiliki tahun panjang dan tahun pendek atau biasa disebut dengan tahun kabisat (tahun panjang) dan tahun basithah (tahun pendek).Pada kalender masehi tahun kabisat itu 4 tahun sekali dan sisanya tahun basithah atau biasa disebut dengan 1 daur 4 tahun sekali. Sedangkan pada kalender hijriah 1 daurnya  selama 30 tahun, dalam 1 daur terdapat 11 kali tahun kabisat dan 19 kali tahun basithah. Pada kalender masehi satu tahunnya selama 365,25 hari, untuk menggenapkan 0,25 hari hanya dibutuhkan 4 kali putaran atau selama 4 tahun, sedangkan pada kalender hijriah satu tahunnya selama 354,3670694 hari atau 354 hari, 8 jam, 8 menit, 35 detik, untuk menggenapkan sisa hari 8 jam, 8 menit, 35 detik tersebut membutuhkan waktu paling cepat 30 tahun. Inilah letak perbedaan tahun kabisat dan tahun basithah antara kalender masehi dengan kalender hijriah. Untuk lebih jelasnya tahun kabisat dan tahun basithah pada kalender hijriah perhatikan syair bibawah ini:

كف الخليل كفه ديانه # عن كل خل حبه فصانه
Tiap huruf yang bertitik menunjukkan tahun kabisat dan huruf yang tidak bertitik menunjukkan tahun basithah. Dengan demikian, tahun-tahun kabisat terletak pada tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26 dan 29, sedangkan sisanya adalah tahun basithah. 

Dalam hal penerapannya secara global ada 2 cara dalam menentukan awal bulan (diluar pro dan kontra) yaitu dengan cara rukyat dan hisab. Pertama rukyat hilal, secara harfiyah rukyat bermakna melihat dan memandang dengan mata.Sedangkan hilal itu sendiri secara harfiyah bermakna bulan sabit muda.Menurut pengertian syariah, rukyat hilal berarti melihat dengan mata telanjang setelah terbenamnya matahari pada hari ke-29 dari bulan yang lalu dari orang yang mengakui telah melihat hilal dan menerima kesaksiannya, kemudian memutuskan masuknya bulan baru berdasarkan kesaksian orang tersebut.Kedua hisab falak, secara harfiah, hisab bermakna perhitungan, dalam Firman Allah Swt. yang berbunyi, “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan”  .Kata falak itu sendiri berarti gerak edar (orbit) bintang-bintang. Menurut istilah hisab falak berarti ilmu yang membahas tentang keadaan bintang-bintang dilangit, atau ilmu yang mempelajari apa-apa yang ada dilangit, misalnya planet-planet, matahari, bulan dan bintang-bintang.

Simpulan
Demikian pemaparan singkat tentang sejarah singkat perkembangan kalender masehi dan kalender hijriah serta landasan dan metode penerapan keduanya.Kesimpulan dari pembahasan diatas adalah bahwa dalam sistem penanggalan kalender Masehi terdapat banyak sekali kerancuan dan kebingungan. Salah satu sebab kerancuan dan kebingungan yang terjadi adalah karena kebiasaan orang-orang yang berkuasa dan berkepentingan pada masa itu untuk merubah penanggalan sesuai dengan kebutuhan dan kehendak mereka. Tidak jauh beda dengan sstem penanggalan, bahkan kitab suci agama mereka pun bisa dirubah sesuai dengan kepentingan mereka.

Sebenarnya jika ditelaah lebih mendalam, pemakaian kalender Hijriah jauh lebih tepat dan akurat karena tidak pernah terjadi perubahan dan pergeseran sejak awal ditetapkannya dan al-Quran dapat dijadikan bukti nyata. Namun tidak semua orang dapat menyadarinya. Hanya orang-orang yang berilmulah yang dapat mengetahuinya. WalLâhu a’lamu bi al-Shawâb

Penulis: Ismail Sujono
Mahasiswa Akidah filsafat Universitas al-Azhar


Daftar Pustaka
Alquran al-Karim.
Ahmad, Abdul Aziz Bakri.2010.Mabâdi’ ‘Ilmi’l Falak al-Hadîts. Kairo: Maktabah al-Dâr al-‘Arabiyah li’l Kitâb.

Al-Dalal, Syarqawi Muhammad Shalih.t.t.Mausû‘ah ‘Ulûmi’l Falak wa’l Fadhâ’ wa’l Fîziyâ’ al-Falakiyyah. Kuwait: Mu’assasah al-Kuwait li al-Taqaddum al-‘Ilmi.

Al-Tha’I, Muhammad Basil. 2007. Ilmu Falak wa al-Taqâwîm.Beirut: Dar al-Nafais.


Al-Syeikh, Nazar Mahmud Qasim.2009.al-Ma’âyîr al-Fiqhîyah wa al-Falakîyah fî I’dâdi al-Taqâwîm al-Hijrîyah.Beirut: Darul Basyair al-Islamiyah.
Azhari, Susiknan. 2012. Kalender Islam ke Arah Integrasi Muhammadiyah-NU.Yogyakarta: Museum Astronomi Islam.
-----------------. 2007.Ilmu Falak Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Butar Butar, Arwin Juli Rakhmadi. 2010.Teori Astronomi Fikih dan Praktek.Kairo: Lembaga Penerbitan PCIM-Kairo.

Muhammad, Muhammad Fiyadh. 2003.al-Taqâwîm. Kairo: Nahdetmisr.
Musa, Ali Hasan. 1998.al-Tauqît wa al-Taqwîm. Damaskus: Daru`l Fikri.
Sulaiman, Muhammad Ahmad. 1999. Sibâhah Fadhâiyah fî Âfâqi ‘Ilmi Falak. Kuwait: al-Âjiry.
Syams, Samir. 2006.Taqâwîm. Beirut: Dar Shadir.

Rabu, 11 Juni 2014. Rektor Universitas Al-Azhar Kairo, Dr. Osama el-Abd umumkan pengunduran waktu ujian untuk S2 Universitas Al-Azhar Kairo bagi Fakultas Ushuluddin, Bahasa Arab, dan Syariah.

Ujian gelombang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2014 mendatang sebagai ganti dari yang telah sebelumnya ditetapkan pada awal bulan Juli. Sedangkan ujian gelombang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2014 mendatang. Sumber: www.atdikcairo.org

كتب إسماعيل رفعت
قرر مجلس جامعة الأزهر برئاسة الدكتور أسامة العبد رئيس جامعة الأزهر، فى بيان له، تأجيل امتحانات الدراسات العليا فى قطاعات أصول الدين واللغة العربية والشريعة، ليبدأ الدور الأول 2 أغسطس المقبل، بدلا من أول يوليو، على أن يبدأ الدور الثانى فى 20 سبتمبر المقبل.
Bersatu padulah pelajar dan mahasiswa islam Indonesia
satukan derap langkah serta kiprah perjuangan
menyongsong masa depan
sisingkan lengan baju berpacu menuntut ilmu
demi kejayaan bangsa dan agama
dihamparan lembah nil kita tingkatkan citra indonesia

berlandaskan ihsan
beratapkan islam
berpagar berbenteng iman dan taqwa
berjuang menuju satu cita-cita rakyat adil makmur indonesia
besarkan jiwamu samakan langkahmu
nyalakan pelita nusantara
berjuang menuju satu cita-cita rakyat adil makmur indonesia

berlandaskan ihsan
beratapkan islam
berpagar berbenteng iman dan taqwa
berjuang menuju satu cita-cita rakyat adil makmur indonesia
besarkan jiwamu samakan langkahmu
nyalakan pelita nusantara
berjuang menuju satu cita-cita rakyat adil makmur indonesia 2*


ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PELAJAR & MAHASISWA INDONESIA MESIR
(AD-ART PPMI MESIR)

MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Pelajar dan Mahasiswa adalah generasi terdidik dalam masyarakat yang menempati kedudukan luhur sebagai kekuatan pendukung bagi kelangsungan dan kesinambungan pembangunan umat. Pelajar dan Mahasiswa menjadi bagian integral dari pertumbuhan dan perkembangan umat yang menginginkan terciptanya kesejahteraan dengan berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dan kebenaran.


Dalam posisi sebagai generasi bangsa yang utama, Pelajar dan Mahasiswa memangku mandat sosial sebagai garda depan perubahan masyarakat. Selain itu, Pelajar dan Mahasiswa mengemban dua harapan utama, yaitu harapan akademis berupa keberhasilan dalam menjalani pendidikan, dan harapan sosial berupa peran nyata di masyarakat dalam rangka mewujudkan bangsa dan negara yang adil, tentram, bermoral, maju, dan sejahtera.


Untuk mewujudkan hal tersebut, pelajar dan mahasiswa dituntut untuk senantiasa mengembangkan potensi akademis dan menumbuhkan kepekaan sosial melalui kegiatan dan gerakan terpadu serta berkesinambungan demi terlaksananya tanggungjawab memenuhi harapan umat, masyarakat, bangsa, dan negara.

Karena itu, Pelajar dan Mahasiswa Indonesia di Mesir menghimpun diri dalam sebuah organisasi pelajar dan mahasiswa yang bernama "Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Mesir" dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut: 

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA MESIR 2007-2008
(AD PPMI MESIR)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Istilah dan Singkatan
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
1. PPMI Mesir adalah Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Mesir.
2. MPA adalah Majelis Permusyawaratan Anggota PPMI Mesir.
3. BPA adalah Badan Perwakilan Anggota PPMI Mesir
4. DPP adalah Dewan Pengurus Pusat PPMI Mesir
5. BPD adalah Badan Perwakilan Daerah
6. DPD adalah Dewan Pengurus Daerah
7. LO adalah Lembaga Otonom PPMI Mesir
8. OK adalah organisasi khusus PPMI Mesir


Nama, Tempat, dan Waktu
Pasal 2
1. Organisasi ini bernama Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Mesir, disingkat PPMI Mesir.
2. PPMI Mesir adalah satu-satunya organisasi yang menghimpun dan mengikat seluruh pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir. 

Pasal 3
PPMI Mesir berkedudukan di Republik Arab Mesir.

Pasal 4
PPMI Mesir didirikan di Kairo - Mesir pada tanggal 5 Rajab 1416 H bertepatan dengan 28 Nopember 1995 M. 


Asas, Sifat, Fungsi, dan Tujuan

Pasal 5
PPMI Mesir berasaskan Islam

Pasal 6
PPMI Mesir bersifat independen, akademis, demokratis, dan kekeluargaan.

Pasal 7
PPMI Mesir berfungsi sebagai:
1. Wadah berhimpunnya pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir untuk mencapai cita-cita pembinaan pribadi, pendalaman ilmu dan pengembangan potensi, peningkatan iman dan amal shalih, serta penyaluran partisipasi dan pengabdian sosial.
2. Wadah penyaluran dan perjuangan aspirasi pelajar dan mahasiswa. 
3. Wadah peningkatan kesadaran berpikir jernih, tajam, solutif, dan berorientasi ke masa depan.

Pasal 8
PPMI Mesir bertujuan:
1. Membentuk Pelajar dan Mahasiswa yang bertakwa kepada Allah SWT. dan memiliki kepribadian yang luhur, pengetahuan yang dalam, wawasan yang luas, kemampuan yang handal, serta kepedulian sosial yang tinggi.
2. Membina pelajar dan mahasiswa agar mampu berperan aktif dalam pembangunan umat, bangsa, negara.
3. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan pelajar dan mahasiswa pada tingkat lokal maupun global.

Kedaulatan
Pasal 9
Kedaulatan tertinggi organisasi di wilayah PPMI Mesir berada di tangan anggota dan dilaksanakan sesuai dengan AD/ART dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah PPMI.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota PPMI Mesir adalah seluruh pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir yang telah memenuhi ketentuan.

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 11
Lembaga dan organisasi yang berada di lingkungan dan wilayah PPMI Mesir adalah:
1. Lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang memiliki kaitan kelembagaan dengan PPMI Mesir;
2. Organisasi-organisasi Khusus di wilayah PPMI Mesir;

Pasal 12
Kelembagaan di lingkungan dan di wilayah PPMI Mesir terdiri dari:
1. Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA).
MPA adalah lembaga kedaulatan tertinggi dalam susunan organisasi PPMI Mesir
2. Badan Perwakilan Anggota (BPA)
BPA adalah lembaga tinggi legislatif dan yudikatif dalam susunan organisasi PPMI Mesir
3. Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
DPP adalah lembaga eksekutif tertinggi dalam susunan organisasi PPMI Mesir; yang dipimpin oleh seorang Presiden PPMI
4. Badan Perwakilan Daerah (BPD)
BPD adalah lembaga legislatif dan yudikatif di tingkat daerah PPMI Mesir
5. Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga eksekutif di tingkat daerah PPMI Mesir
6. Lembaga Otonom (LO)
LO adalah lembaga khusus dengan hak otonomi yang berada di lingkungan PPMI Mesir, dan memiliki jalur koordinasi di bawah DP

Pasal 13
Yang dimaksud dengan Organisasi Khusus (OK) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota PPMI Mesir, berada di wilayah PPMI Mesir, memiliki perwakilan di MPA, memiliki garis koordinasi secara umum dengan DPP, tetapi tidak memiliki keterkaitan kelembagaan dengan PPMI Mesir.

BAB IV
LAMBANG, BENDERA, MARS, DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Lambang, bendera, mars, dan kelengkapan serta atribut organisasi diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 14
1. Kekayaan PPMI Mesir, baik berupa uang maupun barang, diperoleh dari:
a. Kas uang dan barang inventaris yang telah menjadi hak milik PPMI Mesir
b. Iuran anggota,
c. Usaha yang halal dan bermanfaat,
d. Sumbangan yang halal, tidak mengikat, serta sesuai dengan asas dan tujuan PPMI Mesir.
2. Ketentuan mengenai hak milik, hak guna, dan wewenang pengelolaan kekayaan PPMI diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
TATA URUT PERUNDANG-UNDANGAN PPMI MESIR
Pasal 15
Tata urut perundang-undangan PPMI Mesir adalah sebagai berikut:
1. AD/ART PPMI Mesir;
2. TAP MPA;
3. Undang-Undang;
4. Keputusan Presiden;
5. Peraturan DPP;
6. Peraturan Daerah.

BAB VII
PEMBUBARAN PPMI MESIR
Pasal 16
1. Pembubaran PPMI Mesir hanya dapat dilakukan melalui referendum yang hasilnya ditetapkan oleh MPA dalam Sidang Istimewa MPA 
2. Referendum dapat dilaksanakan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPA 
3. Referendum dianggap sah bila diikuti oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah anggota PPMI Mesir.
4. Tata cara pelaksanaan Referendum diatur dalam ketetapan tersendiri.
5. Dalam hal PPMI Mesir dibubarkan, maka seluruh aset dan kekayaannya diserahkan kepada pihak atau badan yang ditunjuk oleh kesepakatan referendum.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17
Ha-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam:
a. Anggaran Rumah Tangga PPMI Mesir;
b. Ketetapan-ketetapan MPA PPMI


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PELAJAR DAN MAHASISWA INDONESIA MESIR 2007-2008
(ART PPMI-MESIR)

BAB I
KEANGGOTAAN
Syarat Anggota
Pasal 1
1. Anggota PPMI Mesir adalah seluruh pelajar dan mahasiswa Indonesia di Mesir yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Warganegara Indonesia
b. Berdomisili di Mesir
c. Belajar di lembaga formal maupun non formal di Mesir.
d. Tidak menjadi tenaga kerja murni atau pegawai pemerintah.
e. Berusia minimal 12 tahun
f. Mendaftarkan diri dan atau didaftarkan 
g. Mendapat pengesahan dari DPP PPMI
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keanggotaan diatur secara terperinci oleh DPP.

Hak dan Kewajiban
Pasal 2
1. Setiap anggota berhak:
a. Mengeluarkan pendapat, usul, pertanyaan, dan pernyataan, baik melalui lisan maupun tulisan.
b. Memilih dan dipilih
c. Membela diri dan dibela
d. Mengadakan, mengikuti kegiatan dan bentuk partisipasi lain yang diadakan oleh kelembagaan PPMI Mesir.
e. Berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah organisasi di lingkungan atau wilayah PPMI Mesir sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
f. Mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama di depan hukum yang berlaku di lingkungan PPMI Mesir. 
2. Setiap anggota wajib:
a. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik PPMI Mesir.
b. Menaati AD/ART dan segala ketentuan yang ditetapkan melalui mekanisme kelembagaan PPMI Mesir.

Sanksi
Pasal 3
Setiap anggota yang melanggar AD/ART dan atau ketetapan lainnya akan diberikan sanksi berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

Kehilangan Keanggotaan
Pasal 4
1. Status keanggotaan seorang anggota PPMI Mesir hilang secara langsung karena:
a. Meninggal dunia
b. Meninggalkan Mesir sekurang-kurangnya satu tahun.
2. Status keanggotaan seorang anggota PPMI Mesir hilang melalui keputusan DPP karena:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada DPP.
b. Tidak lagi menjadi pelajar atau mahasiswa Indonesia di Mesir.
3. Status keanggotaan seorang anggota PPMI Mesir hilang apabila dicabut hak keanggotaannya dengan berdasarkan ketatapan MPA, antara lain karena menentang AD-ART.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA
Keanggotaan
Pasal 5
1. Anggota MPA terdiri dari:
a. Seluruh anggota BPA dan BPD
b. Utusan dari Organisasi Khusus di wilayah PPMI Mesir.
2. Organisasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah organisasi yang:
a. Tidak mempunyai keterkaitan kelembagaan dengan PPMI Mesir.
b. Terdaftar dan diakui oleh MPA berdasarkan peraturan yang ditetapkan dalam ketetapan tersendiri. 
3. Organisasi Khusus yang berhak memiliki keanggotaan di MPA adalah:
a. Organisasi Afiliatif
b. Organisasi Almamater
c. Organisasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
4. Anggota MPA ditetapkan dan diambil ikrar atau janjinya dalam persidangan MPA PPMI oleh Pimpinan MPA demisioner.
5. Bunyi ikrar atau janji yang dimaksud dalam ayat 4 adalah sebagai berikut:
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, saya berjanji:
‘Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Anggota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya",
'Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Islam, menegakkan kehidupan demokrasi secara konsisten di lingkungan PPMI Mesir, serta melaksanakan AD/ART PPMI Mesir dengan sebenar-benarnya."
6. Keanggotaan MPA dapat hilang karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan MPA.
c. Tidak lagi menjadi anggota PPMI Mesir
d. Dinyatakan melanggar ikrar dan janji sebagai anggota dengan keputusan MPA.
e. Diberhentikan oleh organisasi yang mengutusnya
7. Keanggotaan MPA bisa diwakilkan kepada orang lain sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
8. Masa keanggotaan MPA adalah selama satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berakhir bersama-sama pada saat anggota MPA yang baru telah dilantik dan ditetapkan.

Wewenang
Pasal 6
MPA berwenang: 
1. Menetapkan AD/ART PPMI Mesir
2. Menetapkan Rekomendasi-rekomendasi MPA
3. Menetapkan dan melantik Presiden dan wapres PPMI serta memberhentikan Presiden dan wapres PPMI berdasarkan usulan dari BPA melalui ketentuan tersendiri.
4. Menetapkan pejabat Presiden PPMI bila Presiden berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.
5. Memilih dan menetapkan pejabat Presiden PPMI bila presiden berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
6. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban DPP PPMI.
7. Membuat ketetapan dan keputusan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan tujuan PPMI Mesir.
8. Menolak atau menerima dan mengesahkan kelembagaan di lingkungan PPMI Mesir yang diatur dalam ketetapan tersendiri.

Hak dan Kewajiban
Pasal 7
1. MPA berhak: 
a. Mengubah dan mengganti AD/ART PPMI Mesir
b. Meminta pertanggungjawaban DPP PPMI sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
2. MPA berkewajiban:
a. Menaati dan mengawasi pelaksanaan AD/ART, asas, dan tujuan PPMI Mesir.
b. Melaksanakan sidang yang diusulkan oleh BPA berdasarkan ketentuan tersendiri.
c. Merumuskan dan menyiapkan rancangan ketetapan dan keputusan yang akan disahkan dalam persidangan MPA PPM.

Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 8
1. Setiap Anggota MPA mempunyai hak bicara dan suara, memilih dan dipilih dalam setiap persidangan MPA.
2. Setiap anggota MPA berkewajiban:
a. Menaati AD-ART PPMI Mesir serta ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan MPA.
b. Menyalurkan aspirasi pelajar dan mahasiswa
c. Menyebarluaskan setiap keputusan dan ketetapan MPA.
d. Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan MPA

Pimpinan MPA
Pasal 9
1. Pimpinan MPA terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
2. Ketua MPA adalah pimpinan MPA yang meraih suara terbanyak atau sesuai kesepakatan seluruh pimpinan MPA.
3. Pimpinan MPA dipilih, ditetapkan dan diambil ikrar atau janjinya dalam persidangan MPAyang dipimpin oleh ketua MPA terpilih.Bunyi ikrar yang dimaksud dalam ayat 3 adalah sebagai berikut:
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, saya berjanji:
‘Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pimpinan Majelis Permusyawaratan Anggota PPMI Mesir dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya",
'Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Islam, menegakkan kehidupan demokrasi secara konsisten di lingkungan PPMI Mesir, serta melaksanakan AD/ART PPMI Mesir dengan sebenar-benarnya."
4. Tugas dan wewenang pimpinan MPA adalah:
a. Mengatur administrasi MPA
b. Memimpin penyelenggaraan dan pelaksanaan sidang-sidang MPA.
c. Memimpin setiap pelaksanaan tugas dan kewajiban MPA.
5. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pimpinan MPA berhak membentuk kepanitiaan dan tim khusus.
6. Pimpinan MPA tidak berhak mengatasnamakan MPA dalam mengeluarkan ketetapan dan keputusan, kecuali merupakan hasil keputusan atau ketetapan Sidang.
7. Pimpinan MPA berhak membentuk alat-alat kelengkapan atau kepanitiaan-kepanitiaan untuk melaksanakan fungsi dan wewenangnya.
8. Berkewajiban memberikan laporan pelaksanaan kegiatan MPA (progress report) selama satu masa jabatan melalui persidangan MPA PPMI.

Persidangan
Pasal 10
Tata tertib sidang MPA diputuskan dalam persidangan MPA oleh pimpinan sidang dengan persetujuan anggota sidang.

Pasal 11
1. Sidang MPA terdiri dari
• Sidang Umum, 
• Sidang Istimewa,
• Sidang Paripurna
• Sidang Fraksi
• Sidang Pimpinan
• Sidang Badan Pekerja
2. Sidang MPA berfungsi untuk melaksanakan wewenang-wewenang MPA.
3. Sidang Umum, Sidang Istimewa, dan Sidang Paripurna memiliki kedudukan hukum yang sama.

Pasal 12
Sidang Umum
1. Sidang Umum dilaksanakan dalam dua tahap:
a. Persidangan tahap pertama dilaksanakan di awal kepengurusan MPA dengan wewenang a.Melantik anggota MPA, b.memilih dan menetapkan Pimpinan MPA, c.Menetapkan Rekomendasi MPA,, C. d.Sserta menetapkan dan melantik Presiden PPMI.
b. Persidangan tahap kedua dilaksanakan di akhir kepengurusan MPA dengan wewenang meminta laporan pertanggungjawaban DPP PPMI dan meminta laporan pelaksanaan kegiatan MPA.
2. Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 Anggota MPA.
3. Bila poin (2) tidak terpenuhi, maka sidang diskors maksimal 3x24 jam dan selanjutnya dianggap sah.

Pasal 13
Sidang Istimewa
1. Sidang Istimewa dapat dilaksanakan dengan wewenang:
a. Meminta pertanggungjawaban presiden PPMI dan membebastugaskannya bila mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan tugasnya atau melanggar AD/ART dan/atau melanggar ketetapan atau keputusan MPA.
b. Memilih dan menetapkan pejabat Presiden dalam keadaan seperti disebut pada poin (1.a.)
c. Mengubah dan menetapkan AD/ART 
d. Memilih dan menetapkan perubahan pimpinan MPA bila seluruh pimpinan MPA berhalangan tetap.
e. Menetapkan pembubaran PPMI Mesir setelah melalui referendum.
2. Sidang Istimewa dapat dilaksanakan apabila:
a. Disepakati oleh 2/3 anggota MPA yang hadir dalam forum persidangan MPA.
b. Disetujui oleh 2/3 anggota MPA melalui pernyataan tertulis dan bukti tanda tangan.
3. Sidang Istimewa yang diajukan melalui mekanisme memorandum BPA tidak memerlukan ketentuan poin (2).
4 Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPA.
5. Bila poin (4) tidak terpenuhi, maka sidang diskors maksimal 3x24 jam dan selanjutnya dianggap sah.

Pasal 14
Sidang Paripurna
1. Sidang Paripurna dapat dilaksanakan atas usul dan atau persetujuan pimpinan MPA.
2. Sidang Paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPA.
3. Bila poin (2) tidak terpenuhi, maka sidang diskors maksimal 3x24 jam dan selanjutnya dianggap sah.

Pasal 15
Sidang Fraksi
Sidang Fraksi adalah Sidang internal fraksi yang diikuti oleh anggota MPA dalam persidangan MPA untuk membahas dan merancang keputusan MPA.

Pasal 16
Sidang Pimpinan
Sidang Pimpinan adalah sidang yang dihadiri oleh pimpinan MPA untuk merumuskan dan menyiapkan agenda kerja dan kebijakan internal lembaga. 

Pasal 17
Sidang Badan Pekerja
Sidang badan pekerja adalah persidangan internal badan pekerja MPA PPMI dalam rangka mempersiapkan bahan-bahan persidangan MPA.

BAB III
BADAN PERWAKILAN ANGGOTA
Keanggotaan
Pasal 18
1. Anggota BPA adalah utusan dari Organisasi Kekeluargaan, Lembaga Keputerian, dan Lembaga Kefakultasan.
2. Anggota BPA ditetapkan dan diambil ikrarnya dalam persidangan BPA.
Bunyi ikrar/janji yang dimaksud dalam ayat a1 adalah sebagai berikut :
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, saya berjanji:
‘Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Badan Perwakilan Anggota PPMI Mesir dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya','Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Islam, menegakkan kehidupan demokrasi secara konsisten di lingkungan PPMI Mesir, serta melaksanakan AD/ART PPMI Mesir dengan sebenar-benarnya"
3. Keanggotaan BPA hilang karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan BPA.
c. Tidak lagi menjadi anggota PPMI Mesir
d. Dinyatakan melanggar ikrar dan janji sebagai anggota dengan keputusan BPA.
e. Diberhentikan oleh organisasi yang mengutusnya
4. Ketentuan tentang jumlah anggota BPA sesuai dengan organisasi yang mengutus, diatur dan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
5. Anggota BPA dibagi dalam komisi-komisi sesuai dengan keputusan BPA.
6. Masa keanggotaan BPA adalah selama satu tahun dimulai sejak tanggal ditetapkan dan berakhir bersama-sama pada saat anggota BPA yang baru mengucapkan ikrar/janji atau dilantik.

Wewenang
Pasal 19
BPA berwenang:
1. Membuat undang-undang dan peraturan dalam rangka pelaksanaan AD/ART dan ketetapan MPA, serta dalam rangka menciptakan ketertiban organisasi PPMI Mesir.
2. Membentuk badan pekerja atau tim kepanitiaan untuk melaksanakan wewenang, hak, dan kewajibannya.
3. Mengesahkan, menunda, atau membatalkan rancangan undang-undang yang diusulkan oleh dan dibahas bersama DPP.
4. Mengontrol, menegur, mengkritik dan memberikan saran kepada DPP dan Lembaga Otonom.
5. Melakukan pemanggilan kepada pihak yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Memberikan sanksi kepada siapapun dan atau pihak manapun dalam lingkungan PPMI Mesir yang divonis bersalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui aturan tersendiri.
7. Bila dalam pandangan BPA, DPP melanggar AD/ART, atau tidak melaksanakan tugasnya, atau menyimpang dari ketetapan yang dibuat MPA, maka BPA berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu dua minggu. Bila setelah batas waktu tersebut DPP belum memenuhi memorandum, maka BPA berwenang mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu satu minggu. Bila setelah batas waktu tersebut DPP belum memenuhi memorandum, maka BPA berwenang mengajukan Sidang Istimewa kepada MPA PPMI.

Hak dan Kewajiban
Pasal 20

1. BPA berhak:
a. Terlibat dalam pembuatan kesepakatan antara kelembagaan PPMI Mesir yang mengatasnamakan PPMI Mesir dengan pihak lain.
b. Melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan RI di Mesir dan/atau pihak manapun yang dianggap perlu berkaitan dengan pelaksanaan tugas BPA. 
2. BPA berkewajiban:
a. Bersama DPP membahas rancangan dan anggaran kegiatan yang diajukan oleh DPP.
b. Membahas setiap rancangan undang-undang atau peraturan serta usul-usul lain yang diajukan oleh DPP.
c. Mengadakan pertemuan koordinasi dengan DPP apabila diperlukan.
d. Memperhatikan saran, usul, kritik, dan masukan dari DPP dan anggota PPMI.
e. Merumuskan dan menyiapkan rancangan ketetapan dan keputusan yang akan disahkan dalam persidangan BPA PPMI.

Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 21
1. Setiap anggota BPA memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak interpelasi, hak petisi, dan hak bujet.
2. Penggunaan hak-hak setiap anggota BPA diatur dalam ketetapan tersendiri.
3. Setiap anggota BPA berkewajiban menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil pelajar dan mahasiswa yang bertanggungjawab.

Pasal 22
Pimpinan BPA
1. Pimpinan BPA terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
2. Pimpinan BPA dipilih, ditetapkan dan diambil ikrar/janji oleh pimpinan BPA.
3. Janji/ikrar sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) di atas berbunyi:
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, saya berjanji:
‘Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pimpinan Badan Perwakilan Anggota PPMI Mesir dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya",
'Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Islam, menegakkan kehidupan demokrasi secara konsisten di lingkungan PPMI Mesir, serta melaksanakan AD/ART PPMI Mesir dengan sebenar-benarnya.
4. Tugas dan wewenang pimpinan BPA adalah:
a. Mengatur administrasi BPA
b. Memimpin penyelenggaraan dan pelaksanaan sidang-sidang BPA.
c. Memimpin setiap pelaksanaan tugas dan kewajiban BPA.
d. Membentuk Kepanitiaan atau Tim khusus untuk keperluan pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang-wewenang BPA.
5. Pimpinan BPA tidak berhak mengatasnamakan BPA dalam mengeluarkan ketetapan dan keputusan, kecuali merupakan hasil keputusan atau ketetapan sidang BPA.
6. Pimpinan BPA berkewajiban memberikan laporan pelaksanaan kegiatan BPA (progress report) selama satu masa jabatan kepada forum BPA melalui persidangan BPA PPMI

Persidangan
Pasal 23
Tata tertib sidang BPA ditetapkan dalam persidangan BPA oleh pimpinan Sidang dengan persetujuan anggota Sidang.
Pasal 24
Sidang BPA terdiri dari Sidang Pleno, Sidang Pimpinan, Sidang Komisi, Sidang Yudikasi, dan Rapat Kerja.
Pasal 25
a. Sidang Pleno BPA adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota BPA untuk menetapkan keputusan dan ketetapan BPA.
b. Keputusan sidang Pleno BPA bersifat mengikat ke dalam dan/atau keluar yang hanya dapat dibatalkan oleh sidang Pleno lainnya atau persidangan yang lebih tinggi.

Pasal 26
Sidang Pimpinan adalah sidang yang dihadiri oleh pimpinan BPA untuk merumuskan dan menyiapkan agenda kerja dan kebijakan internal lembaga. 

Pasal 27
Sidang Komisi adalah Sidang yang diikuti oleh anggota komisi untuk membahas dan merancang keputusan BPA.

Pasal 28
1) Rapat kerja adalah rapat yang diikuti oleh anggota BPA bersama DPP dan/atau Lembaga Otonom. 
2) Rapat kerja dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) anggota BPA dan/atau dua komisi dan/atau atas permintaan DPP dan/atau Lembaga Otonom.

Pasal 29 
1. Sidang Yudikasi adalah persidangan yang diadakan untuk menyelesaikan perkara dan/atau untuk mengadili orang atau pihak yang diduga bersalah.
1. Sidang Yudikasi dipimpin oleh Pimpinan BPA atau pemimpin yang direkomendasikan oleh sidang Pimpinan BPA.
2. Keputusan sidang Yudikasi BPA bersifat mengikat ke dalam dan/atau keluar yang hanya dapat dibatalkan oleh sidang yudikasi lainnya.
3. Tata cara pelaksanaan Yudikasi diatur dalam ketetapan tersendiri.

BAB IV
DEWAN PENGURUS PUSAT
Presiden PPMI
Pasal 30
1. Presiden PPMI adalah pemegang kekuasaan tertinggi DPP yang dipilih langsung oleh anggota PPMI melalui Pemilihan Umum (Pemilu) Raya PPMI dengan suara terbanyak.
2. Pemilu PPMI untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh MPA melalui ketetapan tersendiri.
3. Presiden dan wakil presiden ditetapkan dan dilantik oleh MPA dalam persidangan MPA PPMI.
4. Presiden berwenang merumuskan visi,misi,dan program kerja.
5. Presiden berhak memberikan penghargaan, tanda jasa, dan rehabilitasi kepada pihak tertentu.
6. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Presiden berwenang menunjuk asisten, mengutus delegasi, serta membentuk departemen-departemen dan menyusun personalia kabinet.
7. Masa jabatan Presiden adalah satu tahun dimulai sejak tanggal ditetapkan dan berakhir bersamaan pada saat presiden terpilih dilantik dan ditetapkan.Setelah itu dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
8. Presiden bertanggungjawab kepada MPA melalui Sidang MPA.
9. Pada masa-masa peralihan, presiden demisioner hanya dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya administratif dan seremonial.
10. Apabila laporan pertanggungjawaban ditolak maka presiden dimaksud tidak berhak mengajukan diri kembali sebagai calon kandidat presiden.
11. Apabila presiden berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan digantikan oleh wakil presiden dan dilantik oleh pimpinan MPA sampai habis masa jabatannya.
12. Presiden berkewajiban mengayomi dan membina LO dan DPD.
13. Presiden berhak untuk membuat kebijakan-kebijakan eksternal organisasi yang dianggap perlu dalam melaksanakan AD/ART PPMI Mesir.

Pasal 31
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden PPMI dilantik dan ditetapkan dalam persidangan MPA dengan mengucapkan janji/ikrar yang dipandu oleh Ketua MPA.
2. Bunyi janji/ikrar yang dimaksud dalam ayat 1 adalah sebagai berikut:
“Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, saya berjanji:
‘Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Presiden PPMI Mesir dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya",
'Bahwa saya akan memegang teguh ajaran Islam, menegakkan kehidupan berorganisasi secara bijak dan konsisten di lingkungan PPMI Mesir, serta melaksanakan AD/ART PPMI Mesir dengan sebenar-benarnya dan selurus-lurusnya.”

Kabinet DPP
Pasal 32
Kabinet DPP sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Presiden PPMI, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
1. Penyusunan kabinet dan pembentukan departemen adalah hak prerogatif Presiden PPMI.
2. Prosedur perancangan program, pembagian kerja, serta tata tertib rapat dan persidangan dalam kabinet, diatur tersendiri oleh DPP.
3. Kabinet DPP bertanggung jawab kepada Presiden PPMI.

Wewenang DPP
Pasal 33
DPP berwenang:
1. Mengadakan acara, kegiatan, dan aksi di luar atau di dalam lingkungan PPMI Mesir dengan mengatasnamakan PPMI Mesir selama tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku.
2. Membuat kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu dalam melaksanakan AD/ART PPMI Mesir.
3. Mengatur standar administrasi di lingkungan PPMI Mesir dan berhak melakukan perubahan jika dianggap perlu dengan merujuk pada sistem yang sudah ada.
4. Membuat kebijakan dan membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan program DPP.

Hak dan Kewajiban
Pasal 34
1. DPP berhak:
a. Mengajukan rancangan Undang-undang dan peraturan kepada BPA.
b. Mewakili PPMI Mesir ke dalam lingkungan PPMI Mesir.
c. Mewakili PPMI Mesir ke luar lingkungan PPMI Mesir dengan berkonsultasi kepada BPA dan MPA.
d. Memberi usul, kritik, pendapat, dan masukan kepada MPA, BPA, dan LO PPMI.
e. Memberikan penghargaan kepada pihak yang dianggap berjasa.
f. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pihak perwakilan RI dan lembaga-lembaga lainnya di Mesir.
2. DPP berkewajiban:
a. Menaati AD/ART dan segala ketentuan yang berlaku di lingkungan PPMI Mesir.
b. Mengajukan rancangan dan anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu masa kepengurusan kepada BPA.
c. Menjalankan setiap keputusan dan ketetapan yang ditetapkan oleh MPA dan/atau BPA.
d. Menjawab dan menanggapi teguran, kritik, dan saran yang disampaikan oleh BPA.
e. Menjaga, mempertahankan, dan membela nama baik serta keutuhan PPMI Mesir dari gangguan pihak lain.
f. Ikut menjaga nama baik dan keutuahan NKRI

BAB V
LEMBAGA OTONOM
Pasal 35
Lembaga Otonom adalah lembaga khusus di lingkungan PPMI Mesir yang:
a. Merupakan organisasi yang dibentuk oleh anggota PPMI dan dibangun di atas persamaan identitas.
b. Mempunyai keterkaitan kelembagaan dengan PPMI Mesir.
c. Terdaftar dan diakui oleh MPA PPMI berdasarkan peraturan yang diputuskan dalam ketetapan tersendiri.
2. Lembaga otonom berfungsi sebagai wadah kegiatan khusus bagi kelompok anggota tertentu dalam rangka membantu melaksanakan dan mewujudkan asas dan tujuan PPMI Mesir.
3. Lembaga Otonom yang terdapat dilingkungan PPMI Mesir adalah:
a. Organisasi Kedaerahan
b. Lembaga Keputrian
c. Lembaga Kefakultasan

Keanggotaan
Pasal 36
Anggota LO mendaftar dan melalui tahapan penerimaan anggota sesuai dengan AD/ART dan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing LO.

Kepengurusan
Pasal 37
1. Pembentukan kepengurusan LO merupakan hak otonom LO berdasarkan AD/ART (atau peraturan) masing-masing.
2. Pimpinan tertinggi LO dipilih oleh anggota LO masing-masing melalui peraturan yang berlaku di masing-masing LO.
3. Pimpinan tertinggi masing-masing LO hanya bertanggung jawab kepada anggotanya.
4. Kepengurusan LO dilantik dan atau dikukuhkan oleh Presiden PPMI.

Hak dan Kewajiban
Pasal 38
1. LO berhak:
a. Menyusun AD-ART atau peraturan masing-masing dengan memperhatikan AD-ART PPMI Mesir.
b. Membentuk lembaga-lembaga dan badan-badan keorganisasian sesuai dengan AD-ART (atau peraturan) masing-masing.
c. Merumuskan program kerja dan merancang rencana kegiatan masing-masing.
d. Mengadakan kegiatan di dalam dan di luar lingkungan PPMI Mesir.
e. Menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh kelembagaan PPMI Mesir sesuai dengan aturan yang berlaku.
f. Melakukan koordinasi dengan pihak manapun yang dianggap perlu.
2. LO berkewajiban:
a. Menaati AD-ART PPMI Mesir dan ketetapan MPA PPMI lainnya.
b. Memberikan susunan kepengurusan dan rencana kegiatan di awal kepengurusan kepada DPP PPMI.
c. Mengadakan koordinasi dengan DPP PPMI minimal 3 kali dalam masa kepengurusannya.
d. Memberikan hasil laporan pertanggungjawaban di akhir kepengurusan kepada DPP PPMI.
e. Menjawab atau menanggapi teguran, kritik, dan saran yang di sampaikan oleh MPA, BPA, dan DPP.f.
f. Menunjuk utusan untuk MPA-BPA sebagai anggota tetap sesuai ketentuan yang diputuskan dalam ketetapan tersendiri.

Pembentukan dan Pembubaran
Pasal 39
1. Syarat-syarat pembentukan LO diatur dalam ketetapan tersendiri oleh BPA.
2. Pembentukan LO dapat diajukan dengan tahapan:
a. Diajukan kepada DPP dengan persyaratan lengkap sebagaimana dimaksud pada poin (1).
b. Diserahkan kepada BPA atas rekomendasi DPP untuk diteliti dan diuji kelayakannya.
c. Diserahkan kepada MPA atas rekomendasi BPA untuk disahkan sebagai LO.
d. Diserahkan kepada DPP PPMI untuk ditetapkan sebagai LO
3. LO dapat dinyatakan bubar karena:
a. Menyatakan diri bubar berdasarkan AD/ART masing-masing LO.
b. Melanggar asas dan tujuan PPMI Mesir sesuai dengan ketetapan MPA.
4. Dalam hal sebagaimana disebut pada poin (3.b), pembubaran LO ditetapkan oleh MPA melalui sidang MPA PPMI.

BAB VI
BADAN PERWAKILAN DAERAH
Keanggotaan
Pasal 40
1) Anggota BPD terdiri dari lima orang yang dipilih secara langsung oleh anggota PPMI Daerah dalam persidangan BPD.
2) Anggota BPD ditetapkan dan diambil sumpahnya dalam persidangan BPD.
3) Masa keanggotaan BPD adalah selama satu tahun* terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berakhir bersama-sama pada saat anggota BPD yang baru mengucapkan janji atau ikrar atau dilantik.
4) Keanggotaan BPD hilang karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan BPD.
c. Tidak lagi menjadi anggota PPMI Mesir 
d. Dinyatakan melanggar sumpah dan janji sebagai anggota dengan keputusan BPD.

Wewenang
Pasal 41
BPD berwenang:
1. Membuat peraturan daerah dalam rangka pelaksanaan aturan dasar, dan Ketetapan dalam persidangan BPD.
2. Mengesahkan, menunda, atau membatalkan peraturan-peraturan yang diusulkan oleh dan dibahas bersama DPD.
3. Mengontrol, menegur, mengkritik dan memberikan ran kepada DPD.
4. Melakukan pemanggilan kepada siapapun dan pihak manapun yang dianggap perlu di tingkat Daerah.
5. Menyidangkan suatu perkara dan atau persengketaan antara orang dan atau pihak yang diduga bersalah di lingkungan PPMI Daerah.
6. Memberikan sanksi kepada siapapun dan atau pihak manapun dalam lingkungan PPMI Daerah yang divonis bersalah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan melalui aturan tersendiri.
7. Mengajukan perkara atau persengketaan yang belum terselesaikan di tingkat persidangan BPD kepada BPA.
8. Bila dalam pandangan BPD, DPD melanggar atau menyimpang dari keputusan yang ditetapkan dalam persidangan BPD, atau tidak melaksanakan tugasnya, maka BPD berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu dua minggu. Bila setelah batas waktu tersebut DPD belum memenuhi memorandum, maka BPD berwenang mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu satu minggu. Bila setelah batas waktu tersebut DPD belum memenuhi memorandum, maka BPD berwenang menggelar Sidang Istimewa. 

Hak dan Kewajiban
Pasal 42
1. BPD berhak:
a. Terlibat dalam pembuatan kesepakatan antara DPD yang mengatasnamakan PPMI Daerah dengan pihak lain.
b. Melakukan koordinasi dengan pihak manapun yang dianggap perlu di tingkat Daerah berkaitan dengan pelaksanaan tugas BPD. 
2. BPD berkewajiban:
a. Melakukan koordinasi dengan BPA.
b. Bersama DPD membahas rancangan dan anggaran kegiatan yang diajukan oleh DPD.
c. Membahas setiap peraturan serta usul-usul lain yang diajukan DPD.
d. Mengadakan pertemuan koordinasi dengan DPD secara intensif.
e. Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan BPD selama satu masa jabatan kepada forum BPD melalui persidangan BPD.
f. Merumuskan dan menyiapkan rancangan ketetapan dan keputusan yang akan disahkan dalam persidangan BPD.

Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 43
Setiap anggota BPD memiliki hak inisiatif, hak angket, hakbertanya, hak interpelasi, hak petisi, dan hak bujet.
1. Penggunaan hak-hak setiap anggota BPD diatur dalam ketetapan tersendiri.
2. Setiap anggota BPD berkewajiban menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil pelajar dan mahasiswa yang bertanggungjawab di tingkat Daerah.

Pimpinan BPD
Pasal 44
Pimpinan BPD terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
1. Pimpinan BPD dipilih, ditetapkan dan diambil sumpahnya dalam persidangan BPD.
2. Ketua BPD adalah pimpinan BPD yang meraih suara terbanyak.
3. Tugas dan wewenang pimpinan BPD adalah:
a. Mengatur administrasi BPD
b. Menyelenggarakan dan memimpin sidang-sidang BPD
c. Memimpin setiap pelaksanaan tugas dan kewajiban BPD.
4. Pimpinan BPD tidak berhak mengatasnamakan BPD kecuali merupakan hasil keputusan atau ketetapan sidang BPD. 

Persidangan
Pasal 45
Tata tertib sidang BPD ditetapkan dalam persidangan BPD oleh pimpinan sidang dengan persetujuan anggota sidang.

Pasal 46
Sidang BPD terdiri dari Sidang Permusyawaratan Daerah, Sidang Pleno, Sidang Pimpinan, Rapat kerja, dan Sidang Yudikasi.

Pasal 47
Sidang Permusyawaratan Daerah
1. Sidang Permusyawaratan Daerah adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat PPMI Daerah.
2. SPD dihadiri oleh seluruh anggota BPD dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota PPMI Daerah sebagai peserta penuh.
3. SPD terdiri atas :
a. Sidang Umum dan 
b. Sidang Istimewa.
4. Sidang Umum dan Sidang Istimewa mempunyai kedudukan hukum yang sama.
5. Sidang umum SPD dilaksanakan dalam dua tahap:
a. Persidangan pertama dilaksanakan di awal kepengurusan dengan agenda utama menetapkan perda, memilih dan menetapkan anggota BPD, serta memilih dan menetapkan Ketua DPD PPMI.
b. Persidangan kedua dilaksanakan di akhir kepengurusan dengan agenda utama meminta laporan pertanggungjawaban DPD PPMI dan meminta laporan pelaksanaan kegiatan BPD.
6. Sidang Umum SPD tahap I bisa dilaksanakan dalam satu rangkaian persidangan dengan Sidang Umum SPD tahap II oeriode sebelumnya.
7. Sidang Umum dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh anggota BPD dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota PPMI Daerah.
8. Bila poin (7) tidak terpenuhi, maka sidang diskors maksimal 3 x 24 jam dan selanjutnya dianggap sah.
9. Sidang Umum selesai dilaksanakan selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaan Sidang Umum MPA-PPMI.
10. Sidang Istimewa dapat dilaksanakan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/5 anggota BPD.
11. Sidang istimewa dilaksanakan dengan agenda :
a. Mengubah perda dan atau memberhentikan etua DPD apabila melanggar atau menyimpang dari AD/ART PPMI Mesir dan/atau Ketetapan SPD dan/atau Ketetapan MPA PPMI.
b. Meminta pertanggungjawaban Ketua DPD jika mengundurkan diri atau berhalangan tetap,dan menetapkan pejabat Ketua DPD.
12. Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh anggota BPD dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota PPMI Daerah.
13. Bila poin (12) tidak terpenuhi, maka sidang diskors maksimal 3x24 jam dan selanjutnya dianggap sah.

Pasal 48
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno BPD adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota BPD untuk menetapkan keputusan BPD.
2. Sidang Pleno dapat diadakan atas usul pimpinan BPD dan/atau usulan minimal dua orang anggota BPD.
3. Keputusan sidang Pleno BPD bersifat mengikat ke dalam dan/atau keluar di tingkat Daerah, yang hanya dapat dibatalkan oleh sidang Pleno lainnya atau pesidangan yang lebih tinggi.

Pasal 49
Sidang Pimpinan
Sidang Pimpinan adalah sidang yang dihadiri oleh pimpinan BPD untuk merumuskan dan menyiapkan agenda persidangan.

Pasal 50
Rapat Kerja
1. Rapat kerja adalah rapat yang diikuti oleh anggota BPD bersama DPD.
2. Rapat kerja dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya tiga anggota BPD dan/atau atas permintaan DPD

Pasal 51
Sidang Yudhikasi
1. Sidang Yudikasi adalah persidangan yang diadakan untuk menyelesaikan perkara dan/atau untuk mengadili orang atau pihak yang diduga bersalah di tingkat Daerah.
2. Sidang Yudikasi dipimpin oleh Pimpinan BPD atau anggota BPD yang direkomendasikan oleh sidang pimpinan 
3. Keputusan Sidang Yudhikasi hanya dapat dibatalkan oleh Sidang Yudhikasi lainnya.
4. Tata cara pelaksanaan yudhikasi diatur dalam ketetapan tersendiri.

BAB VII
DEWAN PENGURUS DAERAH
Kepengurusan
Pasal 52
1. Pengurus DPD sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
2. Penyusunan pengurus dan pembentukan departemen adalah hak prerogatif Ketua DPD
3. Ketua DPD wajib memfungsikan seluruh unsur kepengurusan DPD.
4. Pengurus DPD bertanggung jawab kepada Ketua DPD

Ketua DPD
Pasal 53
1. Ketua DPD adalah pemegang kekuasaan tertinggi DPD yang dipilih langsung oleh anggota PPMI Daerah melalui SPD dengan suara terbanyak.
2. Masa jabatan Ketua DPD adalah satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali hanya untuk satu tahun masa jabatan berikutnya.
3. Ketua DPD dilantik dan disahkan oleh Presiden PPMI
4. Ketua DPD bertanggungjawab kepada peserta Sidang Permusyawaratan Daerah.

Wewenang
Pasal 54
DPD berwenang:
1. Mengadakan acara, kegiatan, dan aksi di luar atau di dalam lingkungan PPMI Daerah dengan mengatasnamakan PPMI Daerah selama tidak bertentangan dengan AD-ART PPMI dan konstitusi yang berlaku.
2. Membuat kebijakan-kebijakan internal yang dianggap perlu dalam melaksanakan keputusan dan ketetapan dalam SPD.
3. Menyusun kebijakan, mengadakan pertemuan, dan membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan program DPD.

Hak dan Kewajiban
Pasal 55
1.DPD berhak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah kepada BPD.
b. Mewakili PPMI Daerah ke dalam dan ke luar lingkungan PPMI Daerah.
c. Memberi usul dan pendapat kepada BPD.
d. Memberikan penghargaan kepada pihak yang dianggap berjasa.
e. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan pihak-pihak yang dianggap perlu.
2.DPD berkewajiban:
a. Menaati AD/ART dan segala ketentuan yang berlaku di lingkungan PPMI Mesir.
b. Mengajukan rancangan dan anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu masa kepengurusan BPD.
c. Menjalankan setiap keputusan dan ketetapan yang ditetapkan dalam SPD.
d. Memberikan susunan kepengurusan dan rencana kegiatan di awal kepengurusan kepada DPP PPMI.
e. Melakukan koordinasi dengan DPP dalam masa kepengurusannya.
f. Memberikan hasil laporan pertanggungjawaban di akhir kepengurusan kepada DPP PPMI.
g. Menjawab dan menanggapi teguran, kritik, dan saran yang disampaikan oleh BPDdan DPP PPMI.
h. Menjaga, mempertahankan, dan membela nama baik serta keutuhan PPMI Daerah dari gangguan pihak lain.

PEMILIHAN UMUM
Pasal 56
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta diselenggarakan setiap satu tahun sekali.
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan sistem paket.
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden adalah setiap anggota PPMI Mesir.
4. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu panitia pemilihan umum yang bersifat netral dan mandiri.
5. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

BAB X
DANA KEGIATAAN PPMI
Pasal 57
1. Dana Kegiatan PPMI adalah dana yang diusahakan oleh PPMI Mesir dan/atau dana yang diperoleh dari dan/atau diusahakan oleh pihak lain serta disampaikan kepada PPMI Mesir.
2. Dana kegiatan PPMI dimanfaatkan sepenuhnya oleh dan untuk seluruh anggota PPMI Mesir.
3. Dana kegiatan PPMI dikelola sepenuhnya oleh PPMI Mesir secara otonom.
4. Penggunaan dana kegiatan PPMI harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota PPMI Mesir melalui mekanisme yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPMI Mesir.

BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 58
Hal-hal yang menyangkut perubahan, pergantian, dan penghapusan dalam masa peralihan diatur dalam ketetapan tersendiri.

PENUTUP
Pasal 1
Perubahan AD-ART hanya dapat dilakukan oleh MPA dalam Sidang Istimewa.

Pasal 2
Segala ketentuan setara atau lebih rendah yang bertentangan dengan AD-ART ini dianggap tidak berlaku dan batal dengan sendirinya.

Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam AD-ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan MPA PPMI dengan ketentuan tidak bertentangan dengan AD-ART ini.

Pasal 4
AD-ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ditetapkan di : Kairo, Mesir
Hari/Tanggal : Selasa,5 Agustus 2009
Waktu : 03.10 CLT.

Pimpinan MPA-PPMI Periode 2008-2009
Muhammad Akhyar Rifqi (Ketua )
Muhammad Taufik (Wakil Ketua I)
Waro Kasun (Wakil Ketua II)
Fuad Al-AMin (Wakil Ketua III)